Hukum Industri
Dasar Hukum :
- UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
- Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1995 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Kepada 26 Daerah Tk. II Percontohan
- SK Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/89 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri
- SK Menteri Perindustrian No. 150/M/SK/7/95 tentang tata cara pemberian izin usaha industri dan izin perluasan
- SK Menteri Perindustrian No. 250/M/SK/10/94 tentang pedoman teknis penyusunan pengendalian dampak terhadap lingkungan hidup pada sektor industri
Persyaratan :
Terdapat 3 Jenis untuk persyaratan ini, yaitu :
- Untuk Pendirian Baru
- Untuk Perluasan
- Untuk Peribahan
Persyaratan Pendirian Baru :
- Mengisi Blanko permohonan Pdf.I-IK.
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi akta perusahaan (bagi yang berbadan hukum).
- Fotokopi kewarganegaraan RI (bagi warga keturunan).
- Fotokopi Ganti Nama (bagi warga keturunan).
- Meterai tempel @ Rp. 6.000,0 sebanyak 5 (lima) lembar.
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari para tetangga disekitar lokasi pabrik (diketahui Kepala Kelurahan / Desa).
- Stop Map.
- Jangka waktu penyelesaian : 3 hari.
- Catatan nomor 1 s/d 8 masing - masing rangkap (5) lima.
Persyaratan Perluasan :
- Mengajukan surat permintaan perluasan.
- Mengisi blanko Pdf.III-IK.
- Fotokopi TDI yang dimiliki.
- Fotokopi KTP Pemohon.
Persyaratan Perubahan (pindah lokasi, ganti nama, dll) :
- Mengajukan surat permohonan perubahan
- Mengisi blanko Pdf.III-IK
- Fotokopi TDI yang dimiliki
- Fotokopi KTP Pemohon
NB: Surat Pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris (bagi permohonan ganti nama pemilik perusahaan yang berstatus warisan).
0 komentar:
Posting Komentar