Rabu, 01 Juli 2015

Pengertian dan Tujuan Koperasi.

Pengertian dan Tujuan Koperasi.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan (Departemen Koperasi: 1992: 2). 

Artinya koperasi sebagai unit bisnis diberikan kesempatan untuk menjalankan usaha dalam rangka memperoleh keuntungan namun harus tetap tidak meninggalkan karakteristik dan prinsip-prinsip koperasi yang telah ditetapkan.a

Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (Departemen Koperasi: 1992: 10). 

 Kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama yang harus dipegang koperasi, namun demikian harus tetap diusahakan tercapainya kemakmuran, keadilan dan kemajuan koperasi, karena kemajuan koperasi tidak terlepas dari partisipasi anggota dan pengelolaan secara profesional.

About the Author

Unknown

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar


iklan

 

Copyright © ILMU TEKNIK. All rights reserved. Published By Kaizen Template CB Blogger & Templateism.com